Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 untuk ASN dan Pegawai Swasta Beserta Aturannya
AXIQOE.COM - Bagi para pekerja, baik itu pegawai instansi maupun
karyawan swasta, hari libur adalah hari yang selalu ditunggu. Selain
mendapatkan me time untuk refreshing, hari libur juga bisa dipergunakan sebagai
hari keluarga dimana kebanyakan keluarga berkumpul dan merencanakan liburan
bersama. Aturan dan daftar cuti bersama serta hari libur nasional akan dibahas
dalam tulisan ini.
Aturan Soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama serta hari libur nasional 2019. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 85 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.
Dalam beberapa landasan yuridis tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hari libur adalah jatah yang didapat karyawan untuk tetap dibayar walau tidak masuk kerja tanpa mengurangi masa kerjanya.
Untuk karyawan yang belum memnuhi masa kerja 12 bulan, maka peraturan pemerintah UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengharuskan memberikan cuti, melainkan ditentukan berdasarkan PK (Perjanjian Kerja), Peraturan Perusahaan (PP), dan Peraturan Kerja Bersama (PKB).
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Dilakukan untuk Mencapai Resolusi Tahun Baru
Hari Libur dan Cuti Bersama 2019
Perlu diketahui bahwa hari libur itu jenisnya ada dua, yaitu hari libur nasional dan libur mingguan. Nah, selama tahun 2020 nanti, hari libur nasional dan cuti bersama telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020.
Tanggal |
Hari |
Hari Libur |
1 Januari |
Rabu |
Tahun Baru Masehi |
25 Januari |
Sabtu |
Tahun Baru Imlek |
22 Maret |
Minggu |
Isra Mi'raj |
25 Maret |
Rabu |
Hari Suci Nyepi |
10 April |
Jumat |
Jumat Agung |
1 Mei |
Jumat |
Hari Buruh |
7 Mei |
Kamis |
Hari Waisak |
21 Mei |
Kamis |
Kenaikan Isa Almasih |
22 Mei |
Minggu - Senin |
Cuti Bersama Lebaran |
24 - 25 Mei |
Selasa - Rabu |
Hari Raya Idul Fitri |
26 - 27 Mei |
Senin |
Cuti Bersama Lebaran |
1 Juni |
Jumat |
Hari Lahir Pancasila |
31 Juli |
Senin |
Idul Adha |
17 Agustus |
Kamis |
Hari Kemerdekaan |
20 Agustus |
Kamis |
Tahun Baru Islam |
29 Oktober |
Kamis |
Maulid Nabi Muhammad SAW |
24 Desember |
Kamis |
Cuti Bersama Hari Natal |
25 Desember |
jumat |
Hari Natal |
Ketentuan hari libur dan cuti bersama tahun 2020 ini nantinya akan ditetapkan pemerintah pada awal tahun. Lantas, bagaimana aturannya bila ada karyawan yang pada saatnya libur namun tetap tidak bisa meninggalkan pekerjaannya di waktu lbur nasional maupun cuti bersama?
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 102/MEN/IV/2004, Pasal 1 Ayat 1, waktu kerja pada saat libur nasional atau cuti bersama maka dianggap kerja lembur dan imbalan yang telah ditetapkan secara wajar.
Baca Juga: 7 Item Fashion Terkini yang Wajib Dimiliki Wanita Karir
Beda ASN dengan Pegawai Swasta
Keputusan untuk menetapkan jumlah hari libur adalah koordinasi antara Menteri Agama, Lukman Hakim, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang bersama-sama menKamutangano keputusan setelah perundingan disaksikan oleh PMK/ Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ada perbedaan antara penerapannya dari ASN dan pegawai swasta menurut Menteri Agama Lukman Hakim. Beliau mengatakan pada November 2019 yang lalu, bahwa cuti tahunan tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang berjumlah 12 hari per tahun untuk ASN. Lain halnya dengan pegawai swasta, cuti tahunan yang telah ditetapkan pemerintah akan mengurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana semestinya.
Dengan perbedaan ini, Lukman Hakim merujuk kepada lKamusan hukum yang telah ditetapkan oleh KEPRES. Untuk ASN telah diatur oleh Negara, sementara untuk pegawai swasta diberikan kewenangan terhadap masing-masing perusahaan.
Untuk cuti tahunan yang diberikan kepada pegawai swasta diberikan kewenangan terhadap masing-masing perusahaan.
Untuk hak cuti tahunan yang diberikan kepada pegawai swasta merujuk kepada Suurat Edaran MenterI Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 (SE Menakertrans) tentang Pelaksanaan Cuti Beersama di Sektor Swasta 2011.
Poin-poin yang diambil dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pegawai
2. Pada pelaksanaanya pengambilan jatah cuti bersifat pilihan sesuai dengan PP No 21 tahun 1954
3. Pegawai yang pada waktu cuti bersama harus tetap bekerja karena alasan tertentu maka jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan pada hari tersebut tetap mendapat upah penuh
4. Pagawai yang mengambil cuti pada saat cuti bersama maka jatah cuti tahunannya menjadiberkurang
5. Cuti bersama bersifat pilihan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pegawai dan perusahaan.
Jadi, demikianlah mengenai aturan dan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2019 yang dapat AxiQoe.com paparkan. Ketentuan ini dibuat untuk tetap mengedepankan kesejahteraan kalangan pegawai kantoran dan pelaku bisnis. Apakah kantor tempat Kamu bekerja sudah mengikuti aturan ini?
Sumber:
Rilis Sekertariat Kabinet RI diakses melalui situs
https://setkab.go.id/disepakati-dalam-rtm-inilah-jadwal-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2020/
What's your reaction?